Pungli - Pungutan Liar - dan Sebuah Sistem


.

Pungli atau pungutan liar sudah menjadi kebiasaan buruk di Indonesia. Tujuannya sederhana, mencari keuntungan dan mendapatkan jalan pintas. Mengapa bisa terjadi? Alasan paling mendasar karena adanya sistem yang tidak jelas. Akibatnya, ada oknum yang memanfaatkan tersebut. Selain itu, hubungan kekeluargaan atau kekerabatan yang disalahgunakan hanya sekadar ingin mudah. Tapi akan kembali lagi pada sistem. Sistemnya yang rumit, karenanya orang berpikir demikian.
Berikut pengalaman yang akan saya bagikan mengenai pengurusan berkas-berkas yang berhubungan dengan instansi pemerintah. Saya tidak bisa mengatakan dengan jelas bahwa hal ini termasuk pungli, tapi bisa jadi memang mengarah kesana.

[Bagian 1] Pada saat pengurusan perpanjangan STNK di Kantor Samsat Kabupaten Bondowoso

Dalam pengurusan perpanjangan STNK, ada beberapa tahap yang dilakukan di Kantor Samsat. Secara umum saya bagi menjadi :
  1. a.       Cek fisik kendaraan bermotor
  2. b.      Pengambilan berkas lama
  3. c.       Administrasi berkas baru


== Kejadian di lapangan ==

Pada saat pengecekan fisik kendaraan diharuskan membayar biaya cek fisik. Kemudian pada saat pengambilan berkas juga diharuskan membayar kembali. Dan saya tidak mendapatkan kwitansi sebagai bukti pembayaran. Bahkan sampai pada administrasi berkas baru, kwitansi yang saya dapatkan tidak berisi tentang biaya cek fisik dan pengambilan berkas. Hanya murni penerbitan BPKB dan STNK. Bukankah akan ada potensi dilakukannya pungli? Terlebih tidak ada pengumuman tertulis (dari kepala kantor / instansi) di tempat tersebut mengenai biaya yang dibayarkan.
Setelah saya tanyakan kepada saudara saya yang bekerja di Kantor tersebut, beliau hanya mengatakan bahwa memang seperti itu prosesnya.

[Bagian 2] Pada saat pengurusan surat pengantar untuk pemenuhan syarat pembuatan SKCK.

Dalam proses pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), salah satu syarat yang dibutuhkan adalah Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa. Sebelumnya untuk mendapatkan Surat Pengantar, dibutuhkan Surat Pengantar dari RT yang mengetahui pejabat RW. Surat Pengantar dari Kelurahan / desa tidak serta merta ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, tapi mengetahui Camat di wilayah tersebut.

== Kejadian di lapangan ==

Setelah mendapat surat dari desa, saya menuju kantor kecamatan. Disitu, saya meletakkan berkas dan menunggu. Dan setelah selesai surat yang saya bawa dari desa, saya diharuskan membayar biaya administrasi senilai Rp.10.000,00. Dan saya tidak mendapatkan kwitansi. Jika pegawai tersebut menagih Rp.12.000,00 dan menyetor pada kantor Rp.10.000,00 apa mungkin hal tersebut tidak terjadi?

[Bagian 3] Pembuatan SKCK di Polres Bondowoso

Pada proses pembuatan SKCK, setelah mendapatkan surat pengantar, maka diharuskan menuju Polsek domisili sesuai KTP. Polsek akan mengeluarkan surat pengantar kepada Polres. Saya rasa proses yang saya alami BUKAN hal yang susah dan rumit. Adalah hal yang wajar mengurus administrasi berjenjang dari RT, RW, desa, kecamatam, Polsek, hingga Polres. Hal ini akan memudahkan proses pengawasan dan kontrol terhadap masyarakat maupun pejabatnya.

== Kejadian di lapangan ==

Setelah semua syarat lengkap, maka proses akhir dilakukan di Polres Kabupaten. Disini tahap awal adalah melakukan rekam sidik jari, pengisian data, hingga penerbitan SKCK. Tidak lama karena prosesnya cukup cepat. Sekitar kurang dari satu jam di Polres, SKCK telah terbit. Dan saya diharuskan membayar Rp.10.000,00 untuk biaya administrasi sesuai yang saya baca di website Polri.

Hal yang berbeda dan cukup membuat saya terkagum adalah saya mendapat kwitansi dalam proses pembuatan SKCK ini. Hal yang tidak saya jumpai di instansi lain. Rasanya tidak mungkin petugas melakukan pungli. Terlebih prosesnya sistematis dan tidak rumit.

Hal ini juga dibarengi dengan adanya tulisan “ZONA INTEGRITAS” dan penjelasan mengenai pungli. Selain itu di dinding ruang, terdapat surat atau piagam yang dikeluarkan Polda mengenai anti terhadap pungli atau transparansi. Sangat salut akan hal yang dilakukan oleh kepolisian.


Kwitansi memang hal sederhana. Hanya sebuah kertas kecil. Tapi dengan itu, ada bukti tertulis dan kongkrit mengenai pungutan / retribusi resmi. Masyarakat pun tidak ragu dengan petugas dan instansi yang bersangkutan.



Your Reply